BERAU – Program penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 diharapkan dapat segera diterapkan di Kabupaten Berau. Program ini dianggap sebagai solusi bagi UMKM yang mengalami kesulitan dalam membayar utangnya.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Hidayat Sorang, menyatakan bahwa kebijakan tersebut sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha di daerah. Menurutnya, program ini sangat diperlukan agar manfaatnya juga dirasakan hingga ke daerah.
“Namun, saat ini pemerintah pusat masih menyusun petunjuk teknis mengenai implementasinya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari pihak Bank Kaltimtara, sejumlah pelaku UMKM di Berau mengalami kendala dalam pelunasan utang mereka. Meski demikian, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme pelaksanaan program tersebut.
Hidayat menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM yang memiliki utang. Hanya mereka yang benar-benar tidak mampu melunasi utangnya yang bisa mendapatkan keringanan ini.
“Kami sudah sempat mengunjungi kementerian terkait dan menanyakan mengenai hal ini. Jika sudah ada arahan resmi, kami akan segera mengusulkan data UMKM yang memenuhi kriteria,” tambahnya.
Menurutnya, Kebijakan penghapusan utang UMKM ini mendapat respon positif dari berbagai pihak, termasuk para pelaku ekonomi yang menilai langkah ini dapat mendorong pemulihan ekonomi sektor UMKM.
“Kami berharap UMKM yang terdampak bisa mendapatkan kesempatan baru untuk bangkit dan mengembangkan usahanya melalui kebijakan ini,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan