spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Sambaliung Ringkus 2 Pengguna Sabu

TANJUNG REDEB – Polsek Sambaliung meringkus 2 pengguna sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sambaliung, Rabu (19/10/2022).

Kapolsek Sambaliung AKP Iwan Purwanto mengatakan, pelaku pertama berinisial HS (41). Ia diringkus di Jalan Poros Bangun, Kampung Sei Bebanir Bangun Kecamatan Sambaliung, pada Rabu (19/10/2022) malam.

“Pelaku kita ringkus saat sedang berkendara di Jalan Poros Bangun,” jelas Iwan, Jumat (21/10/2022).

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyimpan satu poket kecil sabu seberat kotor 0,54 gram di dalam plastik klip pembungkus dan disimpan di dalam potongan sedotan warna bening.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu HP dan motor.

Tak sampai disitu, polisi kembali meringkus pelaku kedua berinisial FH (36). Dia diringkus di rumahnya di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, pada Rabu (19/10/2022).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket kecil diduga sabu seberat 0,36 gram yang sudah dipakai dan bersisa di pipet kaca,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita satu bong, satu pipet kaca yang digunakan pelaku dan berisi sisa sabu, satu jarum suntik, satu telepon seluler, satu gunting, satu korek gas dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga:   Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penikaman di Tepian Ahmad Yani Dibekuk Jajaran Polres Berau

Saat ini para pelaku telah dibawa ke Polsek Sambaliung untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (Hms Pol/Dez)

BERITA POPULER