BERAU– Polsek Sambaliung melakukan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap dugaan penganiayaan, di Mapolsek Sambaliung, Selasa (25/10/2022).
Dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Pemadam, Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung, pada Minggu (23/10/2022) sore.
Kapolsek Sambaliung Iptu Iwan Purwanto menuturkan, pada Minggu (23/10/2022) malam, Pospol Suaran mendapat laporan bahwa DS (18) menjadi korban pemukulan oleh RAM (18).
“Saat didatangi rumahnya, korban menjelaskan pada Minggu sore hendak berangkat bermain voli dengan temannya. Di tengah perjalanan, DS diadang RAM bersama sekitar 8 orang yang tidak dikenal. Tanpa sebab yang jelas, pelaku langsung memukul dengan tangan kosong hingga mengenai pelipis sebelah kiri hingga korban mengalami bengkak,” jelas Iwan.
Usai memukul, pelaku bersama teman-temannya pergi meninggalkan korban. Karena tidak terima, akhirnya korban melapor ke pihak berwajib.
Dalam restorative justice itu, korban dan pelaku yang sama-sama didampingi orangtuanya dipertemukan. Keduanya saling meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya atau perbuatan yang melanggar hukum.
“Keduanya juga berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi lalu dengan cara damai dan kekeluargaan,” pungkasnya. (Hms Pol/Dez)