BERAU – Upaya jajaran Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Polsek Pulau Derawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (49), yang diduga sebagai pengedar sabu, pada Kamis (8/5/2025) beberapa waktu yang lalu, di Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan.
“Sekitar pukul 16.30 Wita, kami lakukan penggeledahan di rumah MT yang berada di RT 04, disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Hasilnya, kami temukan 13 poket kecil diduga sabu, serta sejumlah alat isap dan perlengkapan lainnya,” ujar AKP Iwan.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat total bruto 1,40 gram, sebuah dompet, alat isap bong, handphone, korek gas, uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi, serta plastik klip dan alat bantu lainnya.
Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Pulau Derawan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini,” tegas AKP Iwan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan