
TARAKAN – Polres Tarakan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan uang yang diduga palsu melalui layanan pengaduan Kapolres Tarakan di nomor 0811-5445-110 atau call center Polri melalui 110.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasi Humas Ipda Anita Susanti, menyampaikan bahwa imbauan ini muncul setelah beredar sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pedagang kaki lima menjadi korban dugaan peredaran uang palsu di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Video berdurasi sekitar 30 detik itu memperlihatkan pedagang menerima uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Meski kasus ini terjadi di Tanjung Selor dan Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) belum memberikan pernyataan resmi, namun Polres Tarakan tetap mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati.
Masyarakat dapat mendeteksi uang palsu menggunakan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang, yang dapat dilakukan tanpa alat bantu khusus.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Jika sudah melakukan pengecekan dengan metode 3D dan masih ragu, sebaiknya segera hubungi kami,” ujar Ipda Anita, Sabtu (19/4/2025).
Polres Tarakan menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait uang palsu demi menjaga keamanan dan kenyamanan transaksi keuangan di wilayah tersebut.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk waspada,” tutupnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam