BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau, Selasa (28/1/2025).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa Kasus tersebut terungkap pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Tim Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ASD (18), warga Jalan Pulau Semama,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 44,48 gram, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan, plastik klip, dan handphone.
Penangkapan tersebut, diakuinya, disaksikan langsung oleh warga setempat. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan