BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang September 2025, polisi berhasil membongkar enam kasus peredaran sabu dengan total 10 tersangka diamankan.
Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (2/10/2025), mengungkapkan dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1.425,44 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Pengungkapan terbesar terjadi pada 11 September 2025 dengan barang bukti sabu seberat 1.066 gram di wilayah Teluk Bayur. Ini menjadi catatan penting kami selama bulan ini,” ujar Kompol Donny.
Ia menegaskan, Polres Berau tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan maksimal.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika. Ini bagian dari upaya menjaga generasi muda Berau dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menambahkan bahwa para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengangguran, karyawan swasta, hingga mahasiswa.
“Barang bukti yang diamankan bervariasi, mulai dari puluhan gram hingga lebih dari satu kilogram sabu. Semua tersangka dipastikan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” jelas Agus.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana penjara minimal empat tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda mencapai miliaran rupiah. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

