BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar Kamis (4/9/2025) dini hari.
Polres Berau mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,97 gram di Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Rabu (3/9/2025) malam terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Sei Bedungun.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku berinisial FA, JI, dan DGC.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian dan rumah salah satu tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, alat konsumsi sabu, telepon genggam, hingga sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan para tersangka telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan perannya masing-masing dalam jaringan peredaran sabu. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus dan mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau, demi melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

