Polres Berau Tangkap Pemuda Pembawa 11 Paket Sabu di Teluk Bayur

BERAU – Seorang pemuda berinisial JU (19) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, atas dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan Teluk Bayur,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 11 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 6,53 gram, beserta plastik klip, alat takar, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat isap, tas selempang, celana jeans, sepeda motor, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Semua barang bukti tersebut, kata dia, telah dibawa ke Mako Polres Berau bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk di tingkat peredaran kecil sekalipun. Ini bagian dari upaya menjaga generasi muda Bumi Batiwakkal dari bahaya narkotika,” tutupnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER