Polres Berau Musnahkan 2,3 Kg Sabu, Ungkap 39 Kasus Narkotika Sepanjang Juli–September 2025

BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.381,47 gram atau setara 2,3 kilogram, Kamis (2/10/2025).

Pemusnahan yang berlangsung di Ruang Command Center Polres Berau itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa.

Ia menyebut, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba periode Juli hingga Agustus 2025 dengan total 33 kasus dan 44 tersangka.

Dari jumlah tersebut, tersangkanya sebanyak 41 laki-laki dan 3 perempuan. Semua barang bukti yang disita ini harus dimusnahkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.

“Prosesnya juga transparan dengan menghadirkan penyidik, jaksa, hakim, tersangka, serta penasihat hukum,” tegasnya.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air yang dicampur detergen, lalu dibuang ke septic tank.

Kasus terbesar pada periode tersebut terjadi 11 Juli 2025, ketika polisi mengamankan sabu seberat 998,03 gram dari tangan tersangka Muhammad Nadar di kawasan Gurimbang, Sambaliung. Disusul pada 10 Agustus 2025 dengan 630,01 gram sabu dari tersangka Mariani dkk, serta 5 Agustus 2025 di Batu Putih dengan total sabu 238,01 gram.

Selain di wilayah perkotaan seperti Tanjung Redeb dan Sambaliung, sejumlah tersangka juga diamankan di kecamatan lain seperti Kelay, Segah, hingga Pulau Derawan.

Tidak cukup sampai disitu, Satresnarkoba Polres Berau juga mencatat hasil signifikan sepanjang September 2025. Dalam periode tersebut, polisi mengungkap enam kasus di enam TKP berbeda dengan total 10 tersangka, terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan.

“Dari rangkaian kasus itu, petugas berhasil menyita sabu seberat 1.425,44 gram. Pengungkapan terbesar terjadi 11 September 2025 dengan sabu seberat 1.066 gram di wilayah Teluk Bayur,” jelasnya

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menambahkan bahwa para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengangguran, karyawan swasta, hingga mahasiswa.

“Para tersangka memiliki barang bukti mulai dari puluhan gram hingga lebih dari satu kilogram sabu. Semuanya masuk dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” ungkap Agus.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 4 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

“Dari 2,3 kilogram sabu yang dimusnahkan, jika beredar bisa merusak ribuan orang. Karena itu, Polres Berau tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Perang ini tidak bisa hanya dilakukan aparat, perlu dukungan penuh masyarakat agar generasi muda Berau tidak terjerat narkotika,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER