Polres Berau Gulung Pelaku Curanmor, 5 Motor Digadaikan Rp 2 Juta per Unit

BERAU – Aksi pencurian sepeda motor yang belakangan marak meresahkan warga Tanjung Redeb akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Tanjung Redeb Polres Berau berhasil menangkap seorang pria berinisial NI (27) yang diketahui telah berulang kali melancarkan aksi curanmor di Bumi Batiwakkal.

Pelaku ditangkap pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. Dari hasil penyelidikan, NI mengaku telah mencuri sedikitnya lima unit sepeda motor dengan berbagai modus.

Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, mengatakan pelaku memanfaatkan kelengahan korban hingga berpura-pura meminjam motor dari kenalannya. Motor hasil curian kemudian digadaikan dengan harga sekitar Rp 2 juta per unit.

“Total ada lima unit sepeda motor yang sudah kami amankan, di antaranya Honda Scopy Fi warna coklat hitam, Honda Scopy Fi warna hijau, Yamaha Fino, serta dua unit Honda Genio warna hitam dan hijau. Kami juga menyita satu unit handphone yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, NI dijerat Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 362 junto Pasal 372 KUHPidana tentang pencurian dan penggelapan. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor.

AKP Ngatijan juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan.

“Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan. Jangan memberi celah kepada pelaku, dan segera laporkan jika menjadi korban,” tutupnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER