BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam operasi yang dilakukan Minggu (24/5/2026), polisi mengamankan seorang pria muda berinisial TR (22) beserta puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Tanjung Redeb setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto, menjelaskan informasi dari warga diterima sekitar pukul 13.30 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 16.00 Wita petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Kelurahan Tanjung Redeb. Saat dilakukan pemeriksaan awal, TR mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebanyak 68 bungkus kecil berisi narkotika yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 53,56 gram.
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya 50 potongan pipet kecil warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam, satu sendok besar sabu, satu sendok kecil sabu, satu bandel plastik klip, dua gunting, dua kotak handphone, satu kotak bedak, serta satu unit telepon genggam.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan ke Polres Berau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Polres Berau juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Menurut Agus Priyanto, partisipasi warga menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Berau.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman di Bumi Batiwakkal,” tandasnya. (*)

