Polres Berau Gagalkan Peredaran 68,81 Gram Sabu di Teluk Bayur

BERAU – Upaya Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan penyalahgunaan dan peredaran sabu di Kecamatan Teluk Bayur, tepatnya di kawasan Rinding, dengan barang bukti seberat 68,81 gram.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial R.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita 1 bungkus besar dan 23 bungkus sedang sabu, beserta perlengkapan lain seperti timbangan digital, plastik klip, ponsel, serta alat pendukung pengemasan.

“Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup,” jelasnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Berau.

“Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER