Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Polres Berau dan Bulungan Bongkar Sindikat Curanmor, 21 Motor Diamankan

Polres Berau dan Bulungan Bongkar Sindikat Curanmor, 21 Motor Diamankan

0
Pers rilis pengungkapan tindak pidana curanmor, di Kantor Polres Berau, Senin (22/4/2024).

TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau bersama Satreskrim Polres Bulungan berhasil meringkus 3 tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 21 unit kendaraan bermotor berhasil diamankan. Kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari berbagai daerah di Kabupaten Berau dan Kabupaten Malinau.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan ini merupakan kasus pencurian lintas provinsi. Ketiga pelaku tindak pidana curanmor ini diamankan di Jalan Pulau Panjang, Gang Gubuhan, Kecamatan Tanjung Redeb.

Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor dilakukan di Jalan Pulau Panjang, Gang Bubuhan, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Selasa (16/4/2024).

“Identitas pelaku yakni Asurddin, Edy Supianto, dan Hasrulla,” ungkapnya.

AKBP Steyven menjelaskan bahwa akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut di berbagai lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, seperti di Jalan Pemuda, Jalan Rambutan, Jalan Gunung Panjang, dan berbagai lokasi di Kecamatan Teluk Bayur, Kecamatan Gunung Tabur, serta Kabupaten Malinau.

Ketiga tersangka tersebut diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk 17 unit kendaraan bermotor dan beberapa peralatan yang mendukung tersangka dalam melakukan aksinya.

“Tidak semua barang bukti diamankan di Polres Berau. Sebanyak 13 unit berada di Polres Berau dan 4 unit berada di Polres Bulungan,” tuturnya.

Dirinya menyampaikan kronologi kejadian penangkapan pelaku tindak pidana curanmor ini. Penangkapan pertama dilakukan di wilayah hukum Polres Berau. Kemudian, pada tanggal 17 April 2024, Polres Berau melakukan pengembangan penyelidikan ke Kabupaten Malinau untuk mengambil barang bukti dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kendati demikian, ketiga tersangka tersebut terjerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

“Selain itu, Pasal 65 KUHP juga relevan dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa dijatuhkan hanya satu pidana, ditambah sepertiga dari hukuman maksimum, dalam perbarengan beberapa perbuatan kejahatan,” tandasnya. (ril/dez)

Editor: Agus S

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version