BERAU — Pemerintah telah menetapkan bahwa petani dapat membeli pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau. Kebijakan tersebut dimulai sejak 1 Januari 2025 lalu.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Tahun 2022, alokasi pupuk bersubsidi kini hanya diberikan untuk sembilan komoditas dari yang sebelumnya mencakup 70 komoditas.
Kesembilan komoditas tersebut terbagi dalam tiga subsektor, yaitu tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Untuk subsektor tanaman pangan mencakup padi, jagung, dan kedelai. Hortikultura mencakup cabai, bawang merah, dan bawang putih. Sementara untuk perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Namun, petani sawit yang jumlahnya cukup banyak di Kabupaten Berau tidak termasuk dalam penerima pupuk subsidi ini. Perkebunan sawit tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
“Perkebunan, khususnya untuk sawit, tidak ada pupuk subsidi. Semua pupuk mandiri. Bagi para petani sawit yang membutuhkan pupuk, silakan berkomunikasi dengan Dinas Perkebunan. Kami akan menjembatani untuk berkomunikasi dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT),” jelasnya.
Menurut Lita, petani yang ingin mendapatkan pupuk dari PKT harus sudah terdata dan tergabung dalam koperasi tertentu. Sebab, PKT hanya melayani pengadaan pupuk melalui koperasi.
“Misalnya, koperasi yang terdiri dari gabungan beberapa petani bisa memesan pupuk hingga 30 ton dan akan langsung dilayani oleh PKT. Karena PKT ini tidak melayani penjualan eceran,” tambahnya.
Saat ini, petugas PKT telah hadir di Berau sehingga keluhan petani terkait pengadaan pupuk dapat lebih mudah disampaikan. Namun, ketersediaan pupuk tetap bergantung pada data petani yang tergabung dalam koperasi.
“Silakan Hubungi PKT Melalui Koperasi untuk mendapatkan subsidi,” tutupnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan