Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Permasalahan Distribusi Gas Melon Tak Kunjung Selesai, Diskoperindag Berau Akan Sidak Pangkalan

Permasalahan Distribusi Gas Melon Tak Kunjung Selesai, Diskoperindag Berau Akan Sidak Pangkalan

0
Kegiatan distribusi Gas LPG 3 kg di Halaman GOR Pemuda Tanjung Redeb beberapa waktu yang lalu.

TANJUNG REDEB – Kerap mengalami kelangkaan di pasaran untuk tabung gas melon atau LPG 3 kg di Kabupaten Berau menimbulkan banyak pertanyaan.

Pasalnya, pendistribusian LPG 3 kg ini selalu kehabisan stok di pangkalan. Bahkan, jika pun ada akan menjadi rebutan oleh masyarakat. Banyak  yang berspekulasi pendistribusian gas melon ini tidak tepat sasaran atau ada oknum yang melakukan penumpukan.

Untuk menuntaskan hal itu, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, bakal memanggil pangkalan untuk mengetahui apa permasalahan di sana.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak pertamina dan agen, bahwa mereka tidak menemukan masalah pendistribusian sejauh ini.

Hanya saja fakta di lapangan, masih ada banyak pengecer yang menjual gas melon. Hingga adanya penumpukan yang dilakukan oknum masyarakat atau pengecer.

“Kami tidak bisa langsung menindak. Karena ada beberapa prosedur yang harus dilewati,” ungkapnya, Minggu (7/7/2024).

Hotlan mengungkapkan, salah satu masalahnya ialah banyak pangkalan yang belum menerapkan kebijakan pembelian gas melon menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Padahal, masyarakat yang berhak membeli gas melon sudah diminta untuk mendaftar ke pangkalan terdekat agar diberikan jatah.

“Yang saya dapat dari agen, pangkalan belum sepenuhnya menerapkan kebijakan menggunakan KTP. Sementara aturan itu sudah disampaikan sejak 1 Juni lalu beli gas melon harus pakai KTP,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya berencana bakal memanggil pangkalan untuk mengetahui apa permasalahan yang dihadapi sejaligus mencarikan solusi terbaiknya.

Meski begitu, memang ada pangkalan yang diperbolehkan menjual gas melon ke pengecer. Dengan catatan, di daerah tersebut jauh dari pangkalan.

“Itu memang ada. Tapi ada spesifikasi khusus dan harus diberikan izin pemantauan dari Pertamina,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, di samping kuota untuk Berau ini melimpah, para pangkalan dinilai kurang tegas terkait siapa yang berhak dan tidak boleh membeli gas melon. Pasalnya, jika ada orang yang hendak membeli tapi tidak dilayani akan terjadi keributan.

“Hal ini menjadi dilema untuk para pangkalan, karena banyak orang tidak mau mendaftar agar dapat membeli gas melon lebih banyak,” tuturnya.

Terlebih, tidak sedikit pula masyarakat dari kecamatan lain yang membeli di kecamatan yang memiliki stok gas melon terbatas. Hal itu juga yang membuat masyarakat kehabisan stok di pangkalan.

Pihaknya berencana melakukan sosialisasi untuk penertiban tersebut di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau. Jika setelah tiga kali dilakukan sosialisasi tapi masih saja ada pengecer yang nakal, maka dengan tegas pihaknya akan melakukan penindakan hukum.

“Saat ini kami masih melakukan sosialisasi, sudah dilakukan pendataan terhadap pangkalan dan agen diseluruh kecamatan di Berau. Hal itu dilakukan agar memberikan pemahaman terhadap kebijakan terkait pendistribusian gas melon tersebut,” tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version