Home KALTARA Perkara 6 Kg Sabu-sabu Masuk Tahap Persidangan

Perkara 6 Kg Sabu-sabu Masuk Tahap Persidangan

0
Jajaran Ditpolairud Polda Kaltara saat melakukan rilis pengungkapan 6 Kg Sabu. (ADE/MKR)

TARAKAN – Perkara 6 kg sabu yang dibongkar Ditpolairud Polda Kaltara pada September 2024 lalu, kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan.

Penyelundupan sabu tersebut dilakukan oleh Wawan alias Temon dengan modus memasukkannya ke dalam ember yang telah dimodifikasi. Kemudian menyamarkan dengan sejumlah barang, seperti milo, susu, dan tepung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa diperintah oleh temannya yang biasa dipanggil Bos untuk mengambil sabu-sabu dari Tawau, Malaysia.

Terdakwa yang merupakan warga Kota Kendari diperintah mengambil sabu sebanyak 6 kg dari Tawau, Malaysia ke Tarakan.

Terdakwa diberi upah terlebih dahulu Rp 8 juta yang dipergunakan untuk biaya transportasi dan akomodasi selama di Tarakan.

“Saat terdakwa tiba di kota Tarakan (5/9/2024), langsung bertemu dengan orang suruhannya si Bos untuk dijemput dan menginap di Kota Tarakan satu malam,” tuturnya di Tarakan, belum lama ini.

Keesokan harinya, terdakwa diarahkan pergi menggunakan speedboat charter ke Tawau, Malaysia untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Namun pengakuan terdakwa tidak mengetahui jumlah sabu yang ia bawa. Sebab sabu sudah dikemas dalam bentuk ember yang sudah dimodifikasi. Modusnya ia terima sabu di tengah laut dengan cara dilempar antar speedboat. Ada juga speedboat lain yang menemani terdakwa atas suruhan Bos.

Setelah mendapatkan sabu di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, Wawan langsung bertolak ke Tarakan. Setibanya di sungai Bandara, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, rupanya polisi sudah mengintai dan berhasil menangkap pelaku. Namun nakhoda speedboat berhasil melarikan diri.

“Dari pengakuan terdakwa diupah senilai 80 juta. Rencananya sabu akan dibawa ke Baub-Bau atas perintah si Bos,” ungkapnya.

Dari fakta persidangan, pelaku pernah berhasil menyeludupkan menggunakan kapal Pelni barang haram itu ke Kendari pada 2023, dengan berat 6 kg. itu, terdakwa diupah sebesar Rp 30 juta.

“Semua perbuataan diakui semua. Kalau modus yang di dalam ember itu dari Malaysia langsung sudah dimodifikasi di bagian bawahnya itu kemudian ditumpuk sama tepung terigu, dan makanan-makanan Malaysia,” imbuhnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version