TANJUNG REDEB – Peraturan Daerah (Perda) tentang pengumpulan uang dan atau barang telah disahkan oleh Pemkab Berau dan DPRD Berau beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo menuturkan, dengan telah disahkannya Perda tersebut, maka pemungutan uang dan barang oleh kelompok sosial maupun lainnya, sudah tidak bisa dilakukan begitu saja.
“Jadi pengumplan uang atau barang tersebut harus mengikuti aturan yang ada. Perda ini dibuat agar kegiatan tersebut bisa berjalan dengan tertib dan jelas peruntukannya,” ungkapnya.
Dia menyebut, beberapa tahun terakhir banyak organisasi, kelompok maupun komunitas sosial di Kabupaten Berau yang melakukan aktivitas pengumpulan uang dengan cara sumbangan.
“Maka dari itu memang perlu dibuatkan peraturan daerah, dengan tujuan sebagai penertiban, pengawasan dan juga agar jelas pertanggungjawabannya,” imbuhnya.
Dengan adanya Perda tersebut juga diharapkan dapat membantu terjadinya hal-hal tidak diinginkan dalam proses pengumpulan uang dan barang oleh kelompok-kelompok sosial maupun lainnya.
“Semoga saja Perda ini bisa diterapkan dengan baik dalam proses pelaksanaannya, terutama tentang transparansi dan peruntukkan penggunaan dana yang dikumpulkan, agar lebih jelas dan terukur,” pungkasnya. (adv/set)