TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan membekuk seorang pelaku kriminal berinisial NL di Jalan Katamso, Tanjung Selor, Bulungan, Minggu (13/20/2024).
Terduga pelaku diduga melakukan pencurian di Jalan Rajawali, Perumahan Borneo Resident, Kecamatan Tanjung Selor. Hal itu merupakan bentuk tindaklanjut dari laporan warga.
Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian melakukan pencarian dan mendapatkan informasi dari seorang informan, bahwa pelaku berada di Jalan Katamso, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Tim kemudian langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Barang bukti hasil curian tersebut mengarahkan ke Jelarai, Tanjung Selor,” ucap Kanit Resmob Polresta Bulungan, IPDA Zasli Rais.
Dikatakan, kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti hasil curian seperti satu jam tangan merek Alexander Cristi warna hitam dan putih, satu unit HP merek Vivo dengan harga Rp.3 juta, satu unit HP merek Samsung Galaxy A12 dengan harga Rp 2, 3 juta, satu laptop merek Asus dengan harga Rp 7 juta dan satu jam tangan merek Alexander Cristi dengan harga Rp 2 juta.
“Uang hasil tindakan pencurian oleh pelaku telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tukasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim Resmob Polresta Bulungan membawa pelaku ke Mako Polresta Bulungan, untuk menindaklanjuti kasus pencurian ini. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup semua barang yang dicuri oleh pelaku dari kedua lokasi kejadian.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam