spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Berau Tetapkan TPP untuk PPPK, Ini Daftar Rincian Besarannya

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menetapkan perubahan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023. Besaran tunjangan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 215 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Bupati Berau Nomor 359 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Dalam lampiran surat keputusan tersebut disebutkan besaran yang diterima setiap PPPK beragam sesuai dengan golongan dan daerah penempatan dimana ditugaskan. TPP terbesar diberikan kepada PPPK golongan 9, 10, 11, dan 12 yang ditugaskan di daerah sangat terpencil dengan besaran yang diterima sebesar Rp 3.600.000. Sementara besaran TPP terendah diberikan kepada PPPK pada golongan 5, 6, 7, dan 8 yang bertugas di perkotaan atau di daerah biasa dengan besaran yang diterima sebesar Rp 1.950.000 (lihat grafis).

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa besaran pemberian TPP ini ditetapkan melalui pembahasan bersama yang melibatkan tim anggaran pemerintah daerah, serta tindaklanjut komitmen yang disampaikannya untuk mengevaluasi kembali besaran TPP saat memberikan arahan kepada PPPK beberapa waktu lalu. “Jadi, ini adalah kebijakan Pemkab Berau untuk mengakomodir aspirasi para PPPK yang disampaikan kepada Bupati. Kekurangannya akan dianggarkan di APBD Perubahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Berau menetapkan pemberian TPP dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Terlebih lagi, setiap tahun akan terus dilakukan pengangkatan PPPK. Tahun ini, jumlah PPPK mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 400 orang menjadi 1.600 orang. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan program Pemerintah mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi PPPK. “Jadi, saya meminta untuk dievaluasi dan tim telah selesai melakukan perhitungan. Jadi, take-home pay-nya sama dengan PNS pada golongan dan masa kerja yang sama,” jelasnya.

Pemberian TPP ini dijelaskannya merupakan tambahan penghasilan bagi ASN yang sewaktu-waktu besarannya bisa berubah, lebih besar, atau bahkan menurun. Hal itu dilihat dari kondisi keuangan pemerintah daerah. (RN/prokopim/dez)

BERITA POPULER