Pemkab Berau Tegaskan Kekurangan TPP CPNS Nakes Bukan Utang Daerah

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan tidak mengakui adanya kekurangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai utang daerah.

Penegasan ini disampaikan menyusul rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur yang menemukan adanya selisih pembayaran TPP bagi CPNS formasi 2024 pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengungkap adanya kekurangan pembayaran TPP terhadap 126 CPNS tenaga kesehatan di Kabupaten Berau. Dalam laporan tersebut, total selisih kekurangan TPP mencapai Rp2,016 miliar yang terjadi selama tujuh bulan, terhitung sejak Juni hingga Desember.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Berau, Sofyan Widodo, menyatakan bahwa Pemkab Berau saat ini belum dapat melakukan pembayaran atas kekurangan TPP yang direkomendasikan Ombudsman.

Menurutnya, kebijakan pembayaran TPP harus tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku serta penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah.

“Pembayaran TPP harus tetap mengacu pada Perbup yang berlaku, termasuk perubahan regulasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Sofyan menegaskan, Pemkab Berau tidak mengategorikan kekurangan pembayaran TPP tersebut sebagai utang daerah. Ia juga menilai, dari sisi administrasi pemerintahan, tidak terdapat pelanggaran maladministrasi maupun kekosongan hukum dalam kebijakan pembayaran TPP bagi CPNS tenaga kesehatan.

“Kami tidak mengakui itu sebagai utang daerah. Kami juga tidak melakukan pelanggaran maladministrasi dan tidak ada kekosongan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan bahwa Pemkab Berau telah mengambil langkah perbaikan dengan melakukan perubahan terhadap Perbup yang mengatur pemberian TPP. Perubahan ini dilakukan untuk memperjelas ketentuan pembayaran TPP bagi CPNS yang sebelumnya dinilai belum diatur secara rinci.

Ia menjelaskan, dalam Perbup sebelumnya, tepatnya pada Pasal 13, hanya disebutkan bahwa CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja kurang dari satu tahun diberikan TPP sebesar 80 persen. Namun, aturan tersebut tidak secara spesifik menjelaskan pengelompokan atau kelas jabatan yang menjadi dasar perhitungan TPP.

Pemkab Berau berharap, dengan adanya penegasan dan perbaikan regulasi tersebut, ke depan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran dalam pemberian TPP, khususnya bagi CPNS tenaga kesehatan, serta kebijakan yang diambil tetap selaras dengan kemampuan fiskal daerah.

“Saat ini Perbup sudah kami perjelas, terutama terkait kelas jabatan pelaksana tertinggi dan tetap, kemudian disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” pungkasnya. (Ril)

BERITA POPULER