BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar Sosialisasi Prosedur dan Langkah Preventif untuk Mencegah Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa di ruang rapat RPJPD Bapelitbang pada Senin (6/10/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, dan dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta perwakilan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Said menekankan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aspek vital dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik. Meski demikian, sektor ini juga rentan terhadap potensi pelanggaran hukum jika tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Banyak kasus muncul bukan karena adanya niat buruk, tetapi karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami aturan. Padahal hal ini sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan untuk berpegang pada prinsip efisien, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Dengan begitu, setiap tahapan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kegiatan ini, lanjut Said, menjadi langkah preventif agar pejabat pengadaan lebih siap menghadapi perubahan regulasi serta perkembangan sistem pengadaan berbasis elektronik.
“Pemkab Berau bertekad membangun pemerintahan yang berintegritas dan adaptif terhadap kemajuan teknologi digital,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memperkuat pemahaman aparatur sekaligus menjaga komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, inovatif, dan akuntabel.
“Lebih baik mencegah sejak dini daripada harus menghadapi masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

