TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengeluarkan kebijakan terkait penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau. Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said.
Dikatakan Said, tindak lanjut yang diambil oleh Pemkab Berau dalam penataan tenaga Non ASN, yaitu mendorong tenaga non ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memaksimalkan masa pendaftaran sampai dengan tanggal 7 Januari 2025, serta melakukan perpanjangan kontrak tenaga non ASN yang sementara mengikuti rangkaian seleksi PPPK baik yang lulus maupun tidak.
Disebutnya, total formasi PPPK yang dibuka Pemkab Berau pada tahun 2024 yaitu sebanyak 1.990 formasi, yang terbagi dari 622 formasi tenaga guru, 133 formasi tenaga kesehatan dan 1.255 formasi tenaga teknis.
“Penyusunan formasi ini tetap mengutamakan kebutuhan pegawai, jenis jabatan, Anjab dan ABJ di masing-masing unit organisasi dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Lanjut Said, terdapat sebanyak 105 tenaga guru non ASN dengan latar pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), DII dan DIII tidak dapat mendaftar formasi PPPK guru sehingga dialihkan untuk mendaftar pada formasi teknis.
Selain itu, instansi terkait juga sudah menyiapkan anggaran terkait SK sementara untuk PPPK yang sudah mengikuti tes. Dan untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang mengikuti gelombang ke-2 dan PTT yang mengikuti CPNS namun tidak lulus menunggu sampai tanggal 7 Januari 2025.
“Jangan sampai ada PTT yang tidak terakomodir,” ujar Said.
“Kemudian, OPD juga dilarang untuk mengangkat PTT ataupun Outsourcing sampai dengan penyelesaian PPPK selesai,” pungkasnya.
Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R