Pemkab Berau Kawal Integrasi STIPER ke UMB, Pastikan Hak Mahasiswa Tetap Terpenuhi

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan proses penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Berau ke Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) tidak boleh mengorbankan hak mahasiswa. Seluruh mahasiswa eks STIPER diminta tetap memperoleh layanan pendidikan yang optimal selama masa transisi berlangsung.

Penegasan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Berau, Hendratno, saat menghadiri rapat tindak lanjut penggabungan STIPER dan UMB bersama DPRD Berau, Senin (13/7/2026).

Menurut Hendratno, penyatuan dua perguruan tinggi tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Kabupaten Berau. Karena itu, pihak UMB diminta memastikan seluruh mahasiswa yang berasal dari STIPER dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan kampus yang baru. “Saya harapkan UM Berau benar-benar memperhatikan mahasiswa STIPER yang bergabung agar mereka tetap mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.

Pemkab Berau, kata dia, ingin memastikan tidak ada mahasiswa yang merasa dirugikan akibat perubahan status kelembagaan tersebut.

Selain itu, Hendratno mengingatkan pentingnya komunikasi yang terbuka kepada mahasiswa maupun orang tua selama proses transisi berlangsung. “Jangan sampai proses ini justru menimbulkan stigma negatif yang dapat merugikan nama baik kampus, mahasiswa, maupun orang tua,” katanya.

Lebih lanjut, Hendratno menjelaskan bahwa penggabungan STIPER dengan UMB telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1274/DST/B1/HK.03.00/2026 yang diterbitkan pada 30 Juni 2026. “Status penggabungan sudah berkekuatan hukum dan sekaligus menindaklanjuti pencabutan izin operasional STIPER serta yayasannya yang sebelumnya dilakukan pemerintah pada 23 April 2026,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER