Pemkab Berau Gerakkan Tim Gabungan untuk Tertibkan Kawasan Wisata Kuliner

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menata kembali pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata kuliner, khususnya di sepanjang Tepian Teratai dan sekitarnya.

Hal ini terlihat dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Diskoperindag, dan Disbudpar Berau beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini bukanlah razia atau penertiban paksa. Sebaliknya, para petugas mendatangi para PKL untuk menyampaikan informasi dan imbauan mengenai aturan berjualan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2019.

Perbup ini mengatur tentang pemanfaatan ruang publik sebagai kawasan wisata kuliner secara tertib, rapi, dan estetis.

“Langkah awal kami bukan penindakan, tapi mengedukasi. Kami ingin para pedagang mengerti dulu hak dan kewajiban mereka,” ujar Syamsuri, Kepala Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Berau.

Ia menambahkan, pendekatan seperti ini lebih efektif karena membangun kesadaran bersama antara pemerintah dan pelaku usaha kecil.

Tak hanya Satpol PP, kegiatan ini juga melibatkan berbagai OPD yang tergabung dalam tim gabungan berdasarkan SK Bupati Nomor 262 Tahun 2024. Tim ini dikomandoi oleh Diskoperindag sebagai koordinator sektor dan terdiri dari 12 OPD, termasuk Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan, DLHK, serta pemerintah kecamatan.

Sekretaris Tim Penataan Wilayah Wisata Kuliner Berau, Nur Jatiyah, menjelaskan bahwa penataan dilakukan bertahap selama empat hari, termasuk giat pagi di kawasan Teras Kalimarau dan Jalan Pulau Derawan.

BACA JUGA :  Persiapan Operasional Gedung IGD Baru Dimatangkan, RSUD Abdul Rivai Lakukan Simulasi

“Kami ingin menciptakan kawasan wisata kuliner yang bukan hanya ramai, tapi juga tertib dan nyaman bagi semua,” jelasnya.

Selain memperkenalkan aturan yang berlaku, pemerintah juga memberikan informasi soal peluang legalitas usaha, termasuk kewajiban melaporkan penghasilan ke Bapenda dan menyediakan daftar harga.

Edukasi ini dinilai penting agar pelaku UMKM bisa berkembang dalam ekosistem usaha yang sehat. Adapun ketentuan yang disosialisasikan kepada para PKL meliputi, Berjualan hanya diperbolehkan pukul 17.00–24.00 WITA, Setiap pedagang wajib membawa tempat sampah dan tidak membuang limbah ke sungai, Barang dagangan harus ditata rapi, tanpa menggantung sembarangan, Menyediakan daftar menu dan harga, Bersedia meninggalkan lokasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pemerintah tanpa tuntutan ganti rugi dan Melaporkan omzet secara berkala kepada Bapenda.

Dengan pola pendekatan ini, Pemerintah Kabupaten Berau berharap penataan kawasan wisata kuliner tidak menjadi momok bagi para pedagang, melainkan menjadi langkah bersama untuk menciptakan lingkungan usaha yang tertib, bersih, dan menarik bagi wisatawan.

“Kalau tertib dan rapi, bukan hanya enak dipandang, tapi rezeki pedagang juga lebih lancar,” tutupnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER