Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Pemkab Berau Gelontorkan Rp 1,8 Miliar, Lanjutkan Pengembangan Pulau Kakaban

Pemkab Berau Gelontorkan Rp 1,8 Miliar, Lanjutkan Pengembangan Pulau Kakaban

0
Destinasi wisata Pulau Kakaban Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus memberikan perhatian terhadap pariwisata di Kabupaten Berau. Salah satunya pada objek wisata Pulau Kakaban yang saat ini terus dilakukan pengembangan.

Staf Teknis/Pengawas Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Andi Nursyamsi mengatakan, pengembangan objek wisata tersebut dilakukan guna meningkatkan daya tarik wisatawan baik lokal maupun wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Bumi Batiwakkal.

Dikatakannya, pengembangan Pulau Kakaban dilanjutkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024 senilai Rp1,8 miliar.

“Penambahan anggaran bantuan tambahan (ABT) bakal digunakan untuk tambahan dermaga pada pintu masuk,” ujarnya.

Dermaga tersebut, kata dia, akan dibangun sepanjang 60 meter dari bibir pantai, agar perahu masih bisa tambat ketika air surut. Hal itu sempat terhalang regulasi yang harus didapatkan dari pemerintah pusat.

“Namun, izin itu sudah keluar. Sehingga kita bisa kembali melanjutkan pengembangan itu. Syaratnya lumayan berat, yang mana tidak boleh mengganggu terumbu karang dan sebagainya,” bebernya.

Selain itu, tambahan ABT tersebut juga diperuntukan untuk penyelesaian toilet dan bangunan kantor dua lantai. Serta jalur tracking yang dibuat lebih landai

“Dengan anggaran yang terbatas, jalur tracking itu akan diubah setengahnya terlebih dahulu. Penyelesaiannya akan dilanjutkan menggunakan anggaran tahun depan,” ungkapnya.

Diakuinya, pada tahun depan, pihaknya juga sudah mengusulkan tambahan anggaran pengembangan Pulau Kakaban. “Semoga mendapat porsi anggaran agar pengembangan di sana bisa selesai,” pungkasnya.

Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version