BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menjadi salah satu dari 306 daerah yang mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan metode open dumping.
Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Irwadi Ahmadi Siregar, membenarkan hal tersebut dan mengaku bahwa surat peringatan dari KLH itu diterima pada Desember tahun lalu. Dimana, KLH meminta kepala daerah untuk segera melakukan pembenahan terhadap TPA.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan rencana pemindahan TPA Bujangga ke lokasi baru di Kampung Pegat Bukur. Saat ini, persiapan relokasi masih berlangsung dengan pengerjaan fisik yang tengah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.
“Alhamdulillah, Bupati Berau juga udah merespon hal ini,” ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, TPA Bujangga masih menerapkan sistem open dumping, dengan jumlah sampah yang masuk berkisar antara 70 hingga 80 ton per hari. Sedangkan untuk TPA baru di Pegat Bukur nantinya akan menggunakan metode sanitary landfill, yang lebih ramah lingkungan dengan sistem pengelolaan gas metan, air lindi, dan konsep pengolahan sampah modern lainnya.
“Lahan yang dikerjakan untuk TPA baru nanti berkisar 4,8 hektare. Kalau DPUPR sudah selesai mengerjakannya tahun ini, kami akan langsung pindah,” jelasnya.
“Sementara untuk TPA Bujangga akan dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dengan cara ditanami kembali,” sambungnya.
Adapun untuk peralatan di TPA baru, kata dia, DLHK Berau akan memanfaatkan peralatan yang saat ini digunakan di TPA Bujangga, sembari melakukan pengadaan alat baru secara bertahap.
“Kami juga sudah melakukan peremajaan dan penambahan PC 200 untuk mendukung operasional TPA Pegat bukur,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan