BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan rencana pembentukan Kampung Babagunung di Kecamatan Talisayan masih terus berjalan. Kampung baru ini digadang-gadang akan menjadi tambahan wilayah administratif di Berau, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat.
Namun hingga kini, realisasi pemekaran tersebut masih menunggu satu syarat penting yang belum rampung, yakni penetapan batas wilayah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu, menyampaikan bahwa dari sisi kelengkapan administrasi, usulan pemekaran Kampung Babagunung sejatinya sudah tidak menemui kendala berarti. Seluruh persyaratan dasar telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Ia merinci, jumlah penduduk di wilayah calon kampung baru dinilai telah mencukupi, kesiapan wilayah juga telah diverifikasi, serta dukungan dari kampung induk, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait telah disampaikan secara resmi.
“Secara administrasi sudah lengkap. Kampung induk menyetujui, masyarakat sepakat, dan syarat lainnya juga terpenuhi,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui proses belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya lantaran batas wilayah kampung yang belum ditetapkan secara administratif. Persoalan batas antara Kampung Talisayan dan kampung di sekitarnya masih dalam penyelesaian oleh pihak terkait.
“Yang tersisa hanya batas kampung. Kalau itu sudah selesai, pemerintah kabupaten bisa langsung memproses tahapan lanjutan,” ujarnya.
Tenteram menjelaskan, pemekaran kampung bukan hanya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten semata. Setelah semua syarat terpenuhi, usulan tersebut harus dibawa ke tingkat provinsi hingga ke pemerintah pusat. Tahapan ini berkaitan dengan penetapan administrasi pemerintahan baru serta perubahan kode wilayah.
“Prosesnya cukup panjang karena harus sampai ke pusat. Cepat atau lambatnya sangat ditentukan oleh penyelesaian batas wilayah,” katanya.
Ia menegaskan, selama batas wilayah belum ditetapkan secara resmi, pemekaran Kampung Babagunung belum dapat diproses sepenuhnya, meskipun kesiapan masyarakat dan pemerintahan kampung telah dinilai matang.
“Kalau masyarakat dan pemerintah kampungnya sudah siap, tinggal batas wilayah saja. Itu menjadi kewenangan Bagian Pemerintahan,” pungkasnya. (Ril)

