Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Pembangunan Rumah Korban Kebakaran di Milono Harus Penuhi Izin PBG dan aturan...

Pembangunan Rumah Korban Kebakaran di Milono Harus Penuhi Izin PBG dan aturan GSS

0
Kondisi rumah warga korban kebakaran di Jalan Milono.

BERAU – Pembangunan rumah bagi warga korban kebakaran di Jalan Milono masih belum terealisasi hingga saat ini. Meski mulai menemui titik terang, warga masih harus mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memenuhi aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) sebagai syarat utama pembangunan kembali.

Fungsional Penata Perizinan Muda DPMPTSP Berau, Veri, menjelaskan bahwa setiap pembangunan, termasuk rumah korban kebakaran, wajib mengantongi izin PBG. Namun, untuk mendapatkan izin tersebut, harus memenuhi ketentuan GSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 29 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Sungai (GSS), dan Garis Sempadan Pantai (GSP).

“Sesuai Pasal 7 ayat (3) Perbup Nomor 29, pembangunan rumah di kawasan Milono hanya boleh dilakukan di luar radius 25 meter dari tepi sungai karena tidak memiliki tanggul,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

Dikatakan Veri, dalam aturan tersebut, jarak sempadan sungai ditetapkan berbeda-beda, yakni 25 meter untuk sungai tanpa tanggul, 5 meter untuk sungai bertanggul, dan 20 meter untuk danau.

Selain aturan GSS, izin PBG juga menjadi kendala bagi warga, sebab proses perizinannya berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.

“Kalau sudah selesai di PUPR, baru kami buatkan SKRD untuk pembayaran retribusi, dan setelah pembayaran baru diterbitkan PBG-nya,” tutupnya.

Terpisah, Plt Kepala Bidang Pengembangan Permukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK) DPUPR Berau, Junaidi, menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu warga korban kebakaran di Jalan Milono sudah menemui dirinya untuk bertanya mengenai mekanisme perizinan PBG tersebut.

“Mereka baru menanyakan persyaratan. Jadi usulan belum masuk ke sistem. Karena memang ada persyaratan dasar tentang kesesuaian tata ruang dan lingkungan yang harus diselesaikan dulu baru diajukan PBG,” bebernya.

Diakuinya, apabila persyaratan itu sudah dilengkapi maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan peninjauan di lapangan dan melakukan konsultasi dengan tim penilai teknis. Meskipun usulan PBG itu bisa diajukan, penerbitannya juga harus menyesuaikan dengan kondisi dan lokasi bangunan yang akan dibangun. Apalagi, kawasan Milono berada di jalur GSS.

“Jadi, kami pada dasarnya hanya menerima pengajuan pemohon, cek data, cek kesesuaian. Kalau kurang kita minta diperbaiki. Jadi, walaupun sudah mempunyai sertifikat atau surat garapan sebagai status hak atas tanah, itu belum cukup untuk ajukan PBG dan kita juga akan cek soal GSS itu. Itu sudah pakem,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version