TANJUNG SELOR – Pergeseran pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali dilakukan.
Kali ini, pelantikan tersebut dilakukan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong bertempat di lantai 1 Gedung Gabungan Dinas, Tanjung Selor, Senin (30/9/2024).
Ada dua pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang bergeser, yakni Muh Gozali yang dilantik menjadi Kepala Biro Perekonomian. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Kaltara.
Kemudian, ada Rohadi yang sebelumnya merupakan Kepala Biro Ekonomi, bergeser ke jabatan baru sebagai Kepala BPSDM Pemprov Kaltara. SK pengangkatan pejabat pun, sebelumnya telah diteken oleh gubernur definitif.
“Saya melaksanakan tugas di pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apapun keputusan itu harus dilakukan oleh gubernur atau incumbent yang sedang cuti saat ini, dan harus saya laksanakan dan itu mesti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Togap Simangunsong saat diwawancarai oleh wartawan.
Sesuai dengan surat edaran dari Mendagri bahwa enam bulan sebelum pilkada tidak boleh melakukan pelantikan atau mutasi, kecuali mendapatkan izin dari Mendagri. “Jadi itulah yang saya laporkan kepada kepada BKD, menyatakan bahwa ini ada suratnya. Karena berdasarkan aturan dari KASN paling lambat pelantikan itu pada tanggal 30 September itu dikasih waktu jangan sampai molor,” tukasnya.
“Saya sudah melakukan cek and ricek soal surat izin dari Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan kebenarannya. Hasilnya, bahwa izin tersebut merupakan asli yang ditanda tangani dan cap oleh Mendagri,” tegasnya.
Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada Kepala BKD untuk mempersiapkan pelantikan, karena ini merupakan batas akhir yang ditetapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kalau ini lewat maka prosesnya kembali dari awal. Sedangkan kita sedang membutuhkan pengisian daripada Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.
Soal Biro Hukum yang masih kosong, kata dia teknisnya nanti akan dilanjutkan oleh gubernur definitif. “Saya tidak akan melakukan itu, karena saya cuma mengisi kekosongan sementara. Sedangkan, proses itu agak lama dan kemungkinan itu setelah cuti gubernur akan melakukan itu,” imbuhnya.
“Kalau saya ini tidak akan membikin kebijakan baru. Hanya melaksanakan pemerintahan yang ada sekarang ini. Hanya itu saja, dan termasuk Selter tidak akan melakukan itu,” tutupnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam