BERAU – Rencana pengoperasian RSUD Baru Tanjung Redeb masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah. Selain persoalan administrasi, DPRD Berau menegaskan bahwa dasar hukum operasional rumah sakit tersebut harus diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda), sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengungkapkan bahwa hasil konsultasi dengan Kemendagri mengubah skema regulasi yang sebelumnya direncanakan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup).
“Awalnya direncanakan menggunakan Peraturan Bupati. Namun, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, aturannya harus melalui Perda. Artinya, proses konsultasi sudah dilakukan dan itu menjadi acuan,” ujarnya.
Meski demikian, Elita memastikan mekanisme awal, seperti peminjaman aset untuk menunjang operasional rumah sakit, tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Hanya saja, ia menilai seluruh proses harus didukung dokumen yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah melengkapi hasil konsultasi dengan Kemendagri dalam bentuk dokumen tertulis, termasuk notulen resmi sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Kalau memang diperlukan, silakan diminta secara tertulis kepada Kemendagri supaya semuanya memiliki dasar yang jelas. Kami sepakat itu,” katanya.
Selain itu, ia juga menemukan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen pembahasan operasional RSUD Baru. Elita meminta penjelasan rinci mengenai perubahan data serta perbedaan angka yang muncul dalam laporan anggaran.
Menurutnya, seluruh perubahan harus dipaparkan secara terbuka agar DPRD dapat memahami letak revisi dan memastikan tidak ada kekeliruan dalam proses penyusunan anggaran.
“Kami minta dijelaskan kembali terkait perubahan-perubahan yang terjadi, termasuk kesalahan jumlah dan sebagainya. Dengan begitu, kami bisa mengetahui secara utuh bagian mana yang berubah,” tutupnya. (Srn)

