TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan resmi menetapkan Muhammad Yunus dan Herman Hamid sebagai pimpinan sementara. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Tarakan masa jabatan 2024-2029 yang digelar pada Jumat (23/8/2024).
Sebagai informasi, Muhammad Yunus merupakan politisi dari Gerindra sedangkan Herman Hamid, Partai Demokat. Keduanya sementara diberikan kepercayaan untuk memimpin DPRD Tarakan hingga terbentuknya pimpinan definitif.
Penunjukan unsur pimpinan sementara ini bertujuan, untuk menjamin keberlanjutan tugas-tugas legislatif selama masa transisi.
Keduanya akan bertanggung jawab dalam menyusun tata tertib dewan yang baru, dan membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), yang menjadi prioritas dalam masa kepemimpinan sementara ini.
Ketua Sementara DPRD Tarakan, Muhammad Yunus mengatakan, agenda pertama adalah meminta seluruh partai untuk menyodorkan nama-nama anggota fraksinya.
“Supaya besok kita dapat gambaran pansus terkait dengan kode etik dan tatib, setelah itu kita menunggu AKD,” tuturnya.
Dalam waktu dekat ini, DPRD Tarakan juga akan berkunjung ke provinsi membahas AKD. Dia menargetkan penyelesaian AKD dapat sesegera mungkin.
“Deadline nya itu setelah masuk dan AKD terbentuk, itu harus ada pimpinan definitif. Makanya ini masih menunggu surat dari partai masing-masing untuk tiga pimpinan,” katanya.
Menurut Yunus, 30 anggota dewan yang telah melaksanakan pengambilan sumpah janji ini membuka babak baru dalam perkembangan politik.
“Bertambahnya jumlah parpol duduk di legislatif menggambarkan, akan adanya dinamika semakin maju dan berkembang di Tarakan,” kata Yunus.
Dia berharap, amanat yang disematkan di pundak 30 Anggota DPRD dapat dijalankan sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Kami sadari ke depan tugas tidak semakin ringan. Semakin banyaknya jumlah parpol di legislatif maka tugas berat juga sama-sama dapat dipikul, dilaksanakan dengan sebaiknya,” ungkapnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tarakan ini pun mengajak seluruh angota dewan, untuk bekerjasama dan proaktif menghadapi permasalahan yang ada.
“Dengan demikian, permasalahan timbul bukan hambatan, melainkan tantangan harus dihadapi. Sumpah janji diucapkan tidak hanya dipertangungjawabkan ke masyarakat dan pemerintah, tapi mempertanggungjawabkan kepada Allah,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam