BERAU – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang disamarkan dengan cara tidak biasa, yakni disembunyikan di bawah susunan buah pir dalam kemasan bertuliskan roti gembong.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, mengatakan, upaya tersebut terungkap saat petugas pelayanan kunjungan melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung pada Rabu siang.
Kecurigaan muncul ketika petugas mendapati isi paper bag tidak sesuai dengan kemasan luarnya. Bungkusan yang seharusnya berisi roti gembong justru berisi beberapa buah pir.
“Petugas merasa ada yang janggal karena kemasan roti gembong ternyata tidak berisi roti, melainkan buah pir. Dari situ dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Rian.
Saat mengangkat buah-buah tersebut, petugas menemukan satu klip plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang itu diketahui akan dititipkan kepada salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial LH (27).
Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Berau. Tak lama berselang, petugas kepolisian datang ke lokasi dan langsung mengamankan pengunjung berinisial DM (44) beserta barang bukti untuk proses penyelidikan.
“Informasi yang kami terima dari Satreskoba, hasil tes urine pengunjung yang membawa barang tersebut positif, sedangkan warga binaan yang dikunjungi hasilnya negatif,” katanya.
Berdasarkan penimbangan awal, berat kotor barang bukti yang diduga sabu itu mencapai sekitar 0,34 gram. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diserahkan kepada Satreskoba Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap barang titipan akan terus diperketat,” pungkasnya. (Srn)

