Home KALTARA MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tarakan, Khairul-Ibnu Saud Sah Pimpin Bumi Paguntaka

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tarakan, Khairul-Ibnu Saud Sah Pimpin Bumi Paguntaka

0
Tangkapan layar saat Ketua MK, Suhartoyo memimpin putusan perkara PHPU. (IST)

TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Putusan perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim, Saldi Isra, Rabu, (5/2/2025).

Sidang putusan perkara PHPU ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Untuk jadwal Kota Tarakan, dibacakan majelis hakim pukul 15.36 Wita. Sebelumnya, sejumlah lembaga pemantau pemilu yang tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) Indonesia menggugat pasangan nomor urut 1, Khairul-Ibnu Saud (Kharisma) ke MK pada 9 Desember 2024.

Adapun pemohon merupakan Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kaltara yang dipimpin Ambo Tuwo. Kemudian, Tim Advokasi Gerakan Kolom Kosong Tarakan terdiri dari Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala. Pemohon diwakilkan Ambo Tuo dengan Kuasa Hukum Muklis Ramlan.

Majelis Hakim, Saldi Isra menjelaskan alasan MK menolak gugatan pemohon. Saldi menyebut permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil. Sehingga MK menyatakan permohonan tersebut tidak jelas alias kabur.
Dengan demikian, keberatan termohon dan pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat, permohonan pemohon kabur, dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ucap Saldi Isra.

Lebih lanjut, menimbang dalil-dalil serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan itu, maka MK menilai tidak ada relevansinya. Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menerangkan menolak eksepsi atau keberatan karena berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 9 permohonan lainnya, tidak dapat diterima. Demikian diputuskan oleh 9 hakim konstitusi pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 14.46 WIB oleh 9 hakim konstitusi,” ujarnya.

Dengan ditolaknya permohonan sengketa Pilkada Tarakan, maka pasangan Khairul-Ibnu Saud (Kharisma) tinggal menunggu untuk dilantik yang direncanakan akan berlangsung pada 20 Februari 2025. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version