BERAU – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) 01, Madri Pani-Agus Wahyudi, dalam perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025). Dengan putusan ini, seluruh dalil yang diajukan oleh Paslon 01 dinyatakan tidak dapat diterima.
“Berdasarkan putusan MK, seluruh dalil yang diajukan Paslon 01 ditolak karena MK tidak menemukan keyakinan atas apa yang didalilkan. MK lebih percaya pada fakta-fakta yang ada, sehingga seluruh gugatan tidak diterima,” ujar Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana.
Dirinya menjelaskan diseluruh tahapan persidangan yang telah berlangsung. Bawaslu Berau telah memberikan keterangan tertulis dan lisan dalam persidangan sesuai dengan laporan pelanggaran yang diproses di Bawaslu Berau.
“Kami menyampaikan sesuai fakta yang ada, Tidak ada yang ditambah atau dikurangi, kami hanya menyampaikan apa yang benar-benar terjadi,” jelasnya.
Menurutnya, putusan MK sudah melalui proses yang matang. Bahkan, MK sempat melanjutkan sidang ke tahap pembuktian untuk menggali lebih dalam fakta-fakta di persidangan sebelum akhirnya mengambil keputusan final.
Dirinya mengungkapkan putusan ini tentu telah dipertimbangkan dengan matang. MK ingin memastikan semua fakta sebelum mengambil keputusan. Maka dari itu, perkara yang terjadi di Kabupaten Berau tidak langsung digugurkan pada tahap awal.
“Itulah sebabnya, persidangan ini dilanjutkan ketahap yang lebih lanjut,” tuturnya.
Atas keputusan tersebut, Bawaslu Berau mengajak seluruh pihak, baik pendukung Paslon 01 dan Paslon 02 maupun masyarakat secara umum, untuk menerima putusan ini dengan lapang dada dan menjaga persatuan di Kabupaten Berau.
“Kita semua adalah bagian dari masyarakat Berau. Mari kita hormati keputusan MK dan bersama-sama membangun Berau yang lebih maju,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan