TANJUNG REDEB – Masyarakat di Kecamatan Tanjung Redeb, khususnya di Jalan Rambutan berbondong-bondong mendatangi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal untuk menuntut adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu karyawan Perumda hingga merugikan ratusan juta rupiah yang berujung pada penyegelan sambungan air.
Bahkan, warga dirugikan melalui tunggakkan biaya dan denda pembayaran air mulai dari Rp18 juta, Rp36 juta, Rp60 juta hingga ratusan juta rupiah dan itu terjadi bertahun-tahun lamanya.
Menurut salah satu warga Jalan Rambutan, Nazaruddin menyampaikan bahwa selama kurang lebih 15 tahun lamanya, dirinya melakukan pembayaran setiap bulannya tanpa lewat tanggal pembayaran melalui seorang pegawai Perumda Batiwakkal berinisial (S).
Semula berjalan seperti biasa, namun dirinya terkejut ketika pihak Perumda Batiwakkal melakukan penyegelan pada sambungan air rumahnya, padahal secara pribadi Nazaruddin selalu membayar biaya air setiap bulannya tanpa terlambat.
“Setelah kami cek, tagihan itu tidak dibayar kurang lebih 66 bulan dan kena denda,” ucapnya.
Bahkan, kejadi tersebut tidak hanya dialami oleh dirinya saja, namun pemukiman yang berada sejalur dengan lokasi rumahnya pun ikut tersegel.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung berbondong-bondong mendatangi kantor Perumda Batiwakkal meminta pertanggungjawaban.
Sontak saja Nazaruddin terkejut, setelah mengetahui bahwa selama ini pembayaran yang diberikan kepada pelaku pegawai tersebut tidak disetorkan ke kantor Perumda Batiwakkal hingga menimbulkan tunggakkan sebesar Rp8,3 juta.
Diketahui, penyetoran dilakukan pelaku (S) dengan modus mendatangi kerumah-rumah pelanggan atau menghubungi melalui Whatsap untuk melakukan penagihan dengan sistem transfer dan nantinya pelaku (S) akan memberikan bukti pembayaran palsu tanpa adanya cap bukti tanda terima sah dari kantor Perumda Batiwakkal.
“Kami hanya meminta niatan baik pelaku dan meminta Dirut Perumda segera mencarikan solusi yang terbaik untuk kami semua yang dirugikan,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman membenarkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan pegawai Perumda Air Minum (PDAM) Batiwakkal.
Bahkan, pihaknya mengetahui bahwa kejadian tersebut telah terjadi sebelum dirinya menjadi pimpinan Perumda Batiwakkal pada tahun 2019 silam.
“Kami sebenarnya sudah pernah mendapati indikasi ini sejak lama,” tuturnya.
Diketahui, pelaku (S) merupakan mantan pagawai Perumda Batiwakkal yang pensiun sejak tahun 2022. Namun, tindakan penipuan atau kecurangan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak dirinya masih menjadi pegawai pada posisi divisi pengurusan rekening pembayaran pelanggan.
Namun, setelah dilakukan investigasi internal, maka ditemukan beberapa bukti pelaku melakukan pelanggaran sehingga pelaku harus dipindahkan ke divisi lain jauh dari divisi sebelumnya.
“Memang, sejak masih jadi pegawai hingga akhirnya pensiun, pelaku mengakui kesalahan yang dilakukan. Apabila ada ditemukan atau ada pelanggan yang melapor setelah dilakukan penyegelan. Dan secara koorperatif pelaku mengganti rugi,” ungkapnya.
Diakui Saipul, salah satu alasan mengapa kecurangan yang merugikan pelanggan Perumda hingga ratusan juta, ialah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Perumda Batiwakkal.
Sehingga, untuk mengkontrol sistem yang ada dengan 86 pegawai yang ada, pihaknya cukup kewalahan untuk memonitor dengan jumlah 38 ribu pelanggan yang ada di Kabupaten Berau.
Namun, pihaknya meminta waktu untuk membahas terlebih dahulu kepada pihak penasehat hukum Perumda agar tidak salah dalam mengambil langkah.
“Insyallah kita lepas nanti segelnya, baru nanti kita sama-sama bertemu dangan pelaku untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan