Home KALTARA Masyarakat Diimbau Jauhi dan Tolak Nikah Siri

Masyarakat Diimbau Jauhi dan Tolak Nikah Siri

0
Kepala KUA Tarakan Tengah, Abdul Basit. (Ade)

TARAKAN – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarakan Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi serta menolak nikah siri. Hal itu disampaikan Kepala KUA Tarakan Tengah, Abdul Basit, Rabu (24/7/2024).

“Dengan nikah siri legalitas pernikahan tidak ada,” katanya.

Dengan dalih apapun, tegas Abdul Basit, hendaknya masyarakat menolak nikah siri dan melaksanakan pencatatan pernikahan di KUA, karena hal tersebut merupakan langkah yang tepat demi kepastian hukum dan kemaslahatan suami, istri dan juga anak-anak.

“Ketika sudah menikah siri mengurus keabsahan datanya itu sulit,” tegasnya.

Faktanya, kata dia, banyak kasus nikah siri yang diajukan ke Pengadilan Agama ditolak. Alhasil, pernikahan dianggap tidak sah dan mereka tidak mendapat perlindungan apapapun secara hukum.

“Nikah siri harus dihindari karena itu bisa memunculkan hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti anak-anak yang lahir dari pernikahan siri kemungkinan nanti tidak ada akta kelahiran,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pernikahan yang sah memiliki dampak yang positif, karena menguatkan rumah tangga, sedangkan nikah siri biasanya lebih banyak dampak negatif nya terutama terhadap perempuan dan anak.

Berdasarkan kasus-kasus yang ditemui, seseorang memilih menikah siri karena beberapa alasan.

“Ada yang belum cukup umur. Ada juga yang pernah menikah tapi belum ada bukti bercerai, kemudian dia pilih cara pintas dengan menikah siri,” tuturnya.

Terakhir, dia menyampaikan, pernikahan yang dilakukan secara resmi dapat memudahkan pasangan suami-istri saat berurusan birokrasi, seperti administrasi kependudukan, dan pembuatan Akte Kelahiran Anak.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version