BERAU – Seorang mantan pegawai Bank Himbara di Kecamatan Talisayan, Ilmi Halim (IH), resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penetapan status buronan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Bahkan, setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, IH tak pernah memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabakti, mengatakan pihaknya juga telah melakukan upaya penjemputan paksa. Namun, tersangka tidak ditemukan di kediamannya.
“Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak ditemukan saat dilakukan upaya penjemputan, maka kami menetapkannya sebagai DPO,” kata Erwin, Kamis (18/6/2026).
IH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan fasilitas kredit di salah satu Bank Himbara Cabang Talisayan. Penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak Januari 2026 dan berkembang setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan memeriksa sekitar 40 saksi serta menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil audit yang diperoleh, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.
Selain fokus memburu tersangka, Kejari Berau juga terus melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Asset tracking tetap berjalan untuk mendukung pengembalian kerugian negara,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, IH dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Jika ada yang mengetahui keberadaan tersangka segera melapor ke Kejaksaan Negeri Berau agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Srn)


