Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Lima Minimarket Tak Miliki Izin Lingkungan, 26 Outlet Retail Nasional Berdiri...

Lima Minimarket Tak Miliki Izin Lingkungan, 26 Outlet Retail Nasional Berdiri di Berau

0
Kepala Diskoperindag Berau, Salim (istimewa)

TANJUNG REDEB – Belum lama ini DPRD Berau membahas perizinan dari dua retail nasional (minimarket) yang ada di Bumi Batiwakkal. Diketahui dari 26 outlet yang ada, beberapa diantaranya belum memiliki izin lingkungan.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim membenarkan adanya hal tersebut. Dipaparkannya, 26 retail yang ada saat ini terdiri dari dua jenis retail nasional berbeda.

Namun, ada 5 toko dari salah satu retail yang belum mengantongi izin lingkungan. Sementara, proses izin pada dinas terkait dibeberkannya tidak bertambah.

Dijelaskannya, sebelum pihak retail nasional datang untuk membuka cabang di Berau, mereka telah memiliki kesepakatan awal dengan Pemkab Berau. Seperti tidak menjual minuman keras (miras), memperkerjakan pekerja lokal, memajang hasil produk UMKM hingga memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.

“Retail itu sudah kami lakukan (MoU) dengan salah satu pihak retail nasional, sedangkan retail satunya belum,” terangnya, Jumat (18/11/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2021 perihal Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, memang mengatur soal jarak. Dalam hal ini, Pemkab Berau dituntut memiliki tata ruang lokasi penempagan retail nasional. Sehingga jaraknya tidak berdekatan.

“Dan itu sudah diatur juga dalam Perda kita, bahwa satu kampung hanya boleh satu toko saja,” tandasnya. (Dez)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version