TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Royal, pada Sabtu (21/9/2024). Hasilnya, jumlah DPT di Tarakan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara adalah 172.962.
“Kalau dari DPT Pemilu naik. DPT Pemilu 169.702,” ucap Anggota KPU Tarakan, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jumaidah.
Jumaidah memaparkan, di Tarakan ada 319 TPS yang tersebar 4 Kecamatan dan 20 Kelurahan. Adapun rinciannya terdiri dari 317 TPS Umum dan 2 TPS Khusus yang berada di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Tarakan.
Dijelaskannya,172.962 DPT terdiri dari 88.657 laki-laki dan perempuan 84.305 perempuan. “Setelah penetapan DPT akan ada DPTB,” ujar Jumaidah.
Dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS), jumlah DPT mengalami penurunan sebanyak 153 pemilih. Dari yang sebelumnya menetapkan DPS 173.115 pemilih, kini menurun di DPT menjadi 172.962.
Jumaidah membeberkan penurunan ini disebabkan banyak hal, mulai dari pemilih ganda, pindah memilih hingga meninggal dunia.
Menurut Jumaidah, pada Pilkada 2024 verifikasi data ganda dilakukan lebih ketat. Pun demikian terkait data pemilih pindah atau meninggal, KPU tidak bisa melakukan secara sembarang sebab harus disertai bukti.
“Bukti itu bisa video maupun orangnya sudah pindah, karena itu kita ditanya saat masuk di Silon,” terangnya.
Sebagai informasi, rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Kota Tarakan, Forkopimda, Stekholder Terkait, PPK Se-Kota Tarakan dan perwakilan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali dan Wakil Wali Kota. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika