TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Kalimantan Utara memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Hal ini lantaran hingga 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WITA atau batas akhir pendaftaran, hanya satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar, yakni Khairul-Ibnu Saud.
Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Asriadi mengatakan, dengan habisnya waktu normal masa pendaftaran calon Kepala Daerah di Kota Tarakan, KPU akan melaksanakan masa perpanjangan waktu selama tiga tiga hari, mulai 2 hingga 4 September 2024.
“30 Agustus – 1 September sosialisasi dan pengumuman. Kemudian tanggal 2 hingga 4 September penerimaan pendaftaran pasangan calon,” kata Asriadi, Sabtu (31/8/2024).
Dia menjelaskan, meski pasangan calon sebelumnya telah mendaftar ke KPU serta menggandeng hampir seluruh partai yang ada di Tarakan, namun gabungan parpol masih bisa merubah komposisi partai.
“Tapi dengan catatan, gabungan parpol yang sudah mendaftarkan paslonnya bersepakat atau ada surat pernyataan kalau salah satu parpol atau lebih menarik dukungannya dan mengalihkan ke yang lain,” tuturnya.
Kemudian sesuai PKPU, partai non parlemen di kota Tarakan juga bisa bergabung mengusung calon dengan syarat meraih suara sah 10 persen dari pemilu legislatif yang lalu.
“10 persen dari 128.693 suara sah dalam pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Tahun 2024 yaitu sebanyak 12.870 suara, sebagai syarat pasangan calon Wali K ota dan Wakil Wali Kota Tarakan mendaftar di KPU Tarakan sebagai peserta Pilkada,” paparnya.
Masa perpanjangan pendaftaran ini, lanjutnya, sebagai upaya untuk meminimalisir adanya calon tunggal pada Pilkada Tarakan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam