Home NASIONAL KPU Berau Bantah Tuduhan MP-AW Soal Pembukaan Kotak Suara yang Tak Sesuai...

KPU Berau Bantah Tuduhan MP-AW Soal Pembukaan Kotak Suara yang Tak Sesuai Aturan

0
Ketua KPU Berau, Budi Harianto (kiri) dan kuasa hukumnya Rian Wicaksono (kanan) saat membacakan jawaban di sidang MK. (Fajri/Mediakaltim.com

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam prosedur penyimpanan kotak suara, seperti yang didalilkan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Berau di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bantahan itu KPU Berau sampaikan dalam sidang tahap kedua yang digelar pada Kamis (30/1/2025), dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.

Kuasa hukum KPU Berau, Rian Wicaksana mengungkapkan, yang dipermasalahkan oleh pemohon adalah bagian atas kotak suara yang tidak tertutup segel stiker.

Namun, menurutnya, kotak suara di empat TPS yang disebut dalam gugatan—TPS 001, TPS 006, TPS 008 Kelurahan Gayam, serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb—tetap dalam kondisi terkunci dengan kabel ties yang masih tersegel.

“Yang dipersoalkan adalah kondisi bagian atas kotak suara tempat lubang masuknya surat suara yang masih belum tertutup segel stiker, sedangkan bagian lainnya masih aman,” ujar Rian di hadapan majelis hakim.

Rian juga mengklarifikasi bahwa satu kotak suara dari TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang memang memiliki kabel ties yang tampak longgar, namun tetap dalam keadaan tertutup dan tidak dapat dibuka tanpa merusak segel.

“Kondisi ini ditemukan saat kotak suara diturunkan dari kendaraan yang mengangkutnya menuju gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Redeb,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana, menyebutkan pihaknya telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Dari jumlah tersebut, 13 laporan diregistrasi, sementara lima lainnya tidak memenuhi syarat registrasi.

Ia menambahkan bahwa tidak ditemukan bukti kuat terkait tuduhan penggunaan hak pilih oleh orang lain maupun pembukaan kotak suara yang tidak sesuai ketentuan.

“Enam pidana ini termasuk yang dilaporkan atau didalilkan Paslon 1, yaitu terkait beberapa TPS yang digunakan hak suaranya,” kata Ira.

Ia juga menjelaskan dugaan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan tidak terbukti dalam hasil pengawasan Bawaslu.

“Berdasarkan hasil pengawasan, tidak terdapat pelanggaran pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS-TPS yang didalilkan bermasalah oleh Pemohon,” tegasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024, hasil Pilkada menunjukkan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi memperoleh 64.894 suara, sementara Paslon 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis meraih 65.590 suara.

Namun, dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU tersebut dan menetapkan perolehan suara Paslon 2 menjadi nol, atau menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS dengan hanya menyertakan Paslon 1.

Sidang lanjutan ini menjadi penentu arah gugatan yang diajukan pemohon. Apakah MK akan mengabulkan tuntutan mereka atau mempertahankan hasil yang telah ditetapkan KPU.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version