BERAU – Setiap koperasi yang tergabung dalam program Koperasi Merah Putih dikabarkan akan menerima anggaran sebesar Rp3-5 miliar. Namun, sejauh ini petunjuk teknis (juknis) terkait penyaluran anggaran tersebut belum diterima pemerintah daerah.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, membenarkan informasi mengenai alokasi anggaran tersebut. Ia mengatakan bahwa bentuk bantuan ini kemungkinan besar berupa penyertaan modal.
“Tapi itu bentuknya sepertinya penyertaan modal, ya. Tapi sampai hari ini belum ada terima juknis soal itu. Dan masih sebatas penyampaian dari Mendag kalau koperasi itu akan dapat dana tersebut. Apakah dalam bentuk bantuan atau apa, kita juga belum tahu,” jelasnya.
Meski digadang-gadang mampu mendorong potensi ekonomi kampung dan kelurahan, program ini dinilai memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan dana, mengingat jumlah anggaran yang cukup besar.
Ia menyebut, pengawasan dana nantinya akan menjadi tanggung jawab kepala kampung yang juga bertugas sebagai ketua pengawas Koperasi Merah Putih. Sementara Diskoperindag akan memberikan bimbingan teknis dan penguatan kelembagaan koperasi sebagaimana biasa, termasuk dalam hal penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan bahwa sumber dana bagi koperasi merah putih berasal dari HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
“Seperti kata Menteri Koperasi, ini bukan bagi-bagi uang. Ini plafon. Nanti setelah terbentuk koperasi itu maka akan diberikan berupa anggaran. Bentuknya bukan uang tunai. Dana yang diberikan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan dalam koperasi merah putih,” singkatnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan