Komisi II DPR dan Pemerintah Pusat Akan Tata Ulang Kebijakan PPPK di Daerah

BERAU — Permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Berau, menjadi perhatian serius DPR RI, khususnya Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan dan aparatur negara.

Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menegaskan bahwa pemerintah pusat bersama DPR akan melakukan penyusunan ulang kebijakan PPPK, menyusul rencana moratorium sementara yang akan diberlakukan.

Menurut Edi, langkah moratorium ini diperlukan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap permasalahan PPPK di daerah, termasuk di Kalimantan Timur. Salah satu isu utama yang mencuat adalah ketimpangan antara kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan formasi PPPK.

“Kan nanti ada moratorium untuk persoalan PPPK, khususnya di daerah-daerah seperti Kalimantan Timur. Jadi ke depan akan disusun ulang bersama pemerintah terkait permasalahan yang ada saat ini,” ujarnya belum lama ini.

Edi menjelaskan, banyak daerah saat ini menghadapi kendala fiskal yang membuat mereka kesulitan membiayai gaji dan tunjangan PPPK yang telah diangkat. Kondisi tersebut menyebabkan terlambatnya pembayaran atau terbatasnya penambahan formasi baru.

Sebaliknya, ada pula daerah dengan fiskal yang kuat, namun tidak memiliki formasi memadai untuk merekrut tenaga PPPK sesuai kebutuhan sektor publik.

“Permasalahan ini intinya berkaitan dengan kemampuan di daerah masing-masing. Ada daerah yang fiskalnya tidak mampu, tapi formasinya banyak. Sebaliknya, ada yang fiskalnya kuat tapi formasinya tidak tersedia,” jelasnya.

Untuk mengatasi ketimpangan ini, Komisi II DPR RI akan mengusulkan solusi konkret melalui koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tujuannya, agar kebijakan pengangkatan PPPK dapat lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

“Kalau fiskal daerah mampu tapi formasinya tidak ada, maka kami di Komisi II dapat mengusulkan melalui KemenPAN-RB untuk membuka formasi baru. Jadi ada keseimbangan antara kemampuan fiskal dan kebutuhan daerah,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut

Edi juga menambahkan, penyusunan ulang kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan status bagi tenaga honorer yang hingga kini masih menunggu kejelasan masa depan mereka.

“Kita ingin kebijakan ini tidak merugikan tenaga honorer maupun pemerintah daerah. Prinsipnya, kita akan tata ulang agar lebih realistis dan berkeadilan,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER