Home KALTARA Kilat Resmi Mundur dari DPRD Bulungan, Rio Ramadhanu Isi Kursi Kosong

Kilat Resmi Mundur dari DPRD Bulungan, Rio Ramadhanu Isi Kursi Kosong

0
Pelantikan Anggota DPRD Bulungan, Rio Ramadhanu di kantor DPRD Bulungan. (ist)

TANJUNG SELOR – DPRD Bulungan gelar rapat paripurna dan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) antara Rio Ramadhanu dengan Kilat dari Partai Gerindra, Selasa (29/10/2024).

Kilat secara resmi mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Bulungan, lantaran ikut serta berkontestasi di pilkada 2024 berpasangan dengan Syarwani.

Ketua DPRD Bulungan, Riyanto mengatakan, PAW ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44 / K.346 / 2024 tanggal 29 Juli 2024, tentang peresmian Kilat Bilung dari Partai Gerindra sebagai anggota DPRD Bulungan masa jabatan 2019-2024.

Pada 28 Agustus 2024, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Bulungan. “Pengunduran diri dikarenakan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bulungan,” ucap Riyanto.

Hal ini, juga berkaitan dengan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan Nomor: 233 / PAW.1-BA / 650 /2024 tanggal 26 September 2024, dasar itu kemudian Rio Ramadhanu dinyatakan memenuhi syarat untuk menggantikan Kilat.
Rio Ramadhanu sebelumnya merupakan mantan Anggota DPRD Bulungan dari Komisi 1. Saat pemilu lalu, dia maju di Dapil 1 Kota Tanjung Selor dan memperoleh suara terbanyak kedua dari Kilat. Kepadanya, Riyanto berharap untuk dapat segera menyesuaikan diri.

Sementara itu, Pjs Bupati Bulungan, H Haerumuddin mengatakan, bahwa pelantikan PAW ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijalankan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Amanah yang diberikan oleh masyarakat lewat proses demokrasi diharapkan dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” bebernya.

Peran DPRD sebagai lembaga legislatif sangatlah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagai mitra pemerintah daerah, DPRD memiliki kewajiban untuk terus mengawal pelaksanaan program pembangunan daerah agar selaras dengan harapan masyarakat.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version