Kewenangan Tumpang Tindih, Penataan PJU di Berau Belum Optimal

BERAU – Persoalan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Berau tidak semata-mata berkaitan dengan lampu yang mati atau penataan yang dinilai kurang rapi.

Di balik itu, terdapat persoalan pembagian dan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat yang belum sepenuhnya selaras.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Noorhasani, menjelaskan bahwa tidak seluruh PJU maupun lampu penerangan infrastruktur berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau.

Kondisi tersebut kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama saat menemukan lampu penerangan yang tidak berfungsi atau pemasangannya terlihat berdekatan satu sama lain.

“Untuk PJU di jalan kabupaten memang menjadi tanggung jawab kami. Namun, ada juga lampu penerangan yang menjadi kewenangan provinsi dan pusat, seperti lampu penerangan jembatan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, lampu penerangan di Jembatan Sambaliung merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sementara itu, lampu penerangan di Jembatan Gunung Tabur berada di bawah kewenangan pemerintah pusat karena jembatan tersebut masuk dalam ruas jalan nasional.

“Kami tidak bisa serta-merta melakukan perbaikan atau penataan karena asetnya bukan milik kami. Semua harus melalui koordinasi lintas pemerintah,” jelasnya.

Persoalan serupa juga terjadi pada sejumlah PJU yang dipasang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), baik berupa PJU hias maupun PJU tinggi yang dipasang bersamaan dengan proyek peningkatan atau perbaikan jalan. Akibatnya, di beberapa titik terlihat lampu berdiri berdekatan, meski sebenarnya berada di bawah kewenangan instansi yang berbeda.

“Di lapangan, masyarakat melihatnya sebagai satu kesatuan. Padahal secara administrasi dan kewenangan, pengelolaannya berbeda-beda,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi gambaran pentingnya sinkronisasi perencanaan lintas instansi dan lintas tingkat pemerintahan. Tanpa perencanaan terpadu sejak awal, penataan PJU berpotensi tidak efisien dan menimbulkan kesan tumpang tindih bahkan pemborosan anggaran.

“Kalau asetnya sudah diserahterimakan dan menjadi kewenangan Dishub, tentu akan kami evaluasi dan tata ulang. Namun selama masih berada di bawah kewenangan instansi lain, ruang gerak kami sangat terbatas,” tegasnya.

Dishub Berau berharap ke depan ada perencanaan yang lebih terpadu, khususnya pada proyek-proyek infrastruktur strategis. Dengan demikian, persoalan tumpang tindih kewenangan dapat diminimalkan dan pelayanan penerangan jalan bagi masyarakat dapat berjalan lebih optimal serta berkelanjutan.

“Kalau bisa dilakukan segera serah terimanya agar pelayanan jauh lebih optimal dan pemeliharaan PJU dapat terus terkontrol,” pungkasnya. (Ril)

BERITA POPULER