BERAU – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menghadapi kendala dalam menindaklanjuti koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Eva Yunita mengungkapkan bahwa salah satu hambatan utama yaitu keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pemantauan langsung di lapangan.
“Di Berau, ada sekitar 500 koperasi yang terdata dalam Online Data System (ODS), tetapi yang aktif hanya sekitar 300 koperasi,” ujarnya.
Selain itu, keterbatasan anggaran dan minimnya tenaga pengawas fungsional juga menjadi tantangan besar dalam pengawasan koperasi. Saat ini, pihaknya hanya memiliki satu orang tenaga pengawas fungsional, sehingga pemantauan terhadap koperasi yang belum melaksanakan RAT menjadi sulit dilakukan.
“Butuh anggaran besar untuk menindaklanjuti koperasi yang tidak melaksanakan RAT dan melakukan pemantauan ke lapangan. Sementara tenaga pengawas di jabatan fungsional hanya satu orang,” jelasnya.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Eva mengimbau agar setiap koperasi lebih terbuka dalam melaporkan berbagai permasalahan internal yang dihadapi. Pihaknya pun meminta pengurus dan anggota koperasi untuk berkomunikasi secara aktif jika menemui kendala dalam operasional koperasi.
“Dalam setiap kesempatan, kami selalu mengingatkan pengurus dan anggota koperasi untuk segera melapor jika ada masalah, baik melalui surat, telepon, maupun WhatsApp,” bebernya.
Sebab, lanjut Eva, laporan dari internal koperasi sangat penting agar pihaknya dapat mengambil kebijakan yang lebih terukur dan terarah.
“Karena keterbatasan SDM, kami harus memilah mana yang perlu ditindaklanjuti. Jika ada pelanggaran, baik di internal koperasi maupun dengan perusahaan, kami akan menindaklanjutinya,” tuturnya.
“Kami pun mewajibkan setiap koperasi untuk menggelar RAT. Sebab hingga saat ini masih ada saja koperasi yang tidak menjalankan kewajiban itu,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan