Keterbatasan Anggaran Hambat Operasional TPA Pegat Bukur, Pemkab Berau Siapkan Opsi TPA Sementara

BERAU – Harapan agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pegat Bukur dapat segera beroperasi pada tahun ini dipastikan harus tertunda.

Padahal, keberadaan TPA tersebut dinilai sangat mendesak, terutama seiring rencana peresmian RSUD Tanjung Redeb pada Mei 2026 yang lokasinya berdekatan dengan TPA Bujangga.

Kendala utama tertundanya kelanjutan proyek TPA Pegat Bukur adalah keterbatasan anggaran. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau mengonfirmasi bahwa dalam anggaran murni tahun 2026 tidak terdapat alokasi dana untuk pembangunan lanjutan TPA Pegat Bukur.

Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR Berau, Decty Toge Manduli, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran berdampak besar terhadap sejumlah proyek infrastruktur, termasuk sektor persampahan. Ia menyebutkan, lebih dari 50 persen APBD 2026 terpangkas, sehingga memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian prioritas.

“Tahun ini tidak dianggarkan untuk lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur karena efisiensi APBD 2026. Makanya muncul wacana penggunaan lahan pihak ketiga sebagai TPA sementara,” ungkapnya.

Sebagai langkah darurat, Pemerintah Kabupaten Berau kini tengah menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga untuk memanfaatkan lahan milik swasta sebagai lokasi pembuangan sampah sementara. Langkah ini dinilai lebih aman dibandingkan memaksakan operasional TPA Pegat Bukur dengan kondisi yang belum memenuhi standar.

Menurut Decty, pembangunan TPA tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Jika fasilitas dibangun tanpa standar yang sesuai, justru akan menimbulkan risiko lingkungan dan berpotensi menambah beban anggaran di kemudian hari karena harus dibongkar ulang.

“Kalau dipaksakan sekarang tanpa standar yang benar, risikonya tinggi. Bisa jadi nanti harus dibongkar ulang dan biayanya jauh lebih besar,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembangunan TPA modern saat ini wajib menggunakan sistem sanitary landfill dan tidak lagi diperbolehkan menerapkan metode open dumping. Sistem sanitary landfill membutuhkan sarana penunjang yang cukup kompleks, mulai dari pemasangan geomembran sebagai lapisan kedap untuk mencegah rembesan air lindi mencemari lingkungan, hingga pembangunan akses jalan beton yang sesuai standar teknis.

“Sekarang sudah dilarang open dumping, harus sanitary landfill. Kalau sanitary landfill, fasilitas penunjangnya banyak, seperti geomembran, kemudian jalan masuk juga harus dicor sesuai standar,” terangnya.

Lebih lanjut, Decty menyebutkan bahwa untuk menyelesaikan pembangunan TPA Pegat Bukur secara menyeluruh dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit, yakni berkisar antara Rp50 miliar hingga Rp150 miliar. Namun, realisasi anggaran tersebut masih sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah dan peluang penganggaran melalui APBD Perubahan 2026.

“Di APBD Perubahan 2026 nanti kami masih melihat kondisi keuangan daerah, karena untuk bidang kami, air bersih masih menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (Ril)

BERITA POPULER