BERAU — Pemerintah melalui tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama, telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 2025 atau 1446 Hijriyah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Kabul Budiono, menyampaikan bahwa jadwal pembelajaran untuk sekolah umum dan madrasah selama Ramadan telah ditetapkan dalam SEB.
“Jadwal ini disesuaikan dengan kalender pemerintah mengenai awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama libur Idulfitri,” jelasnya.
Menurut Kabul, libur pembelajaran akan dimulai pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Selama periode tersebut, siswa diminta belajar secara mandiri di rumah atau sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah. Libur berlanjut pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025 bertepatan dengan cuti bersama Idulfitri.
Meski demikian, Kabul mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu edaran turunan dari Dirjen teknis. Pihaknya telah berkoordinasi dengan kantor Kementerian Agama wilayah Kaltim, termasuk dengan bidang pendidikan madrasah dan Kanwil.
“Saat ini masih menunggu edaran turunan untuk petunjuk pelaksanaan teknis,” ujarnya.
Kemenag Berau juga berencana membahas kebijakan tersebut bersama pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk menyiapkan mekanisme pembelajaran yang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam SEB.
Kabul menambahkan bahwa sebelumnya ada wacana untuk meliburkan siswa selama Ramadan penuh. Namun, kebijakan tersebut berubah setelah terbitnya edaran tiga menteri, dengan penetapan waktu libur yang lebih terstruktur.
“Inshaallah kami siap melaksanakan kebijakan ini. Kami juga menginginkan, khususnya di madrasah, ada beberapa hari yang diisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan guna memperkuat nilai-nilai spiritual siswa selama Ramadan,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan