Kebuntuan Kewenangan Hambat Izin Pembangunan Rumah Sakit Baru Tanjung Redeb

BERAU – Proses perizinan pembangunan rumah sakit (RS) baru di Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, hingga kini masih belum menemui titik terang.

Pasalnya, terjadi tumpang tindih kewenangan antara dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau.

Seharusnya, seluruh proses perizinan investasi dan pembangunan fasilitas publik berada di bawah kewenangan DPMPTSP. Namun, instansi tersebut hingga kini belum memproses izin pembangunan rumah sakit tersebut.

Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menyebut bahwa urusan izin rumah sakit merupakan ranah Dinas Kesehatan. “Rumah sakit baru kalau izinnya kan ada di Dinas Kesehatan, bagaimana prosesnya mereka yang tahu,” ujarnya.

Pernyataan itu justru berbeda dengan penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, yang menegaskan bahwa proses izin rumah sakit tetap harus melalui DPMPTSP menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS).

Menurut Lamlay, Dinkes hanya berperan dalam proses verifikasi teknis dan rekomendasi, bukan penerbitan izin. “Jadi harus beroperasi dulu, baru nanti akan ada tim inspeksi yang datang dan izinnya langsung dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan antarinstansi, yang berpotensi memperlambat realisasi pembangunan fasilitas kesehatan baru di Berau.

Padahal, keberadaan rumah sakit baru dinilai penting untuk mengurangi beban layanan di RSUD dr. Abdul Rivai, yang saat ini menjadi satu-satunya rumah sakit rujukan utama di wilayah tersebut.

Selain urusan perizinan, Dinkes Berau kini juga tengah melakukan analisis kebutuhan alat kesehatan (Alkes) dan tenaga medis untuk mendukung operasional rumah sakit baru tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga masih mempertimbangkan apakah rumah sakit baru akan berdiri sebagai entitas terpisah, atau digabung dengan RSUD dr. Abdul Rivai. “Keputusannya semua berada pada kepala daerah,” ujar Lamlay.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru, penentuan tipe rumah sakit kini tidak lagi bergantung pada jumlah tempat tidur, melainkan pada jenis layanan unggulan yang ditawarkan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.  “Sekarang tipe rumah sakit tidak ditentukan oleh jumlah tempat tidur, tapi oleh jenis layanan unggulan,” katanya.

Sebagai contoh, RSUD dr. Abdul Rivai memiliki layanan unggulan hemodialisis, sementara rumah sakit baru dapat diarahkan untuk mengembangkan layanan jantung atau spesialisasi lain yang belum tersedia di daerah. “Setiap rumah sakit harus punya fokus layanan unggulan masing-masing, supaya pelayanan kesehatan di Berau bisa saling melengkapi, bukan saling tumpang tindih,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER